Hukum adat di pahami sebagai seperangkat norma, nilai, aturan, serta tradisi yang diakui dan dihormati oleh masyarakat adat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan hukum
apakah politik hukum termasuk disiplin ilmu tata negara politik atas hukum
hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengingatkan suatu masyarakat.
HUKUM ADAT ATAU HUKUM TIDAK TERTULIS
HUKUM PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK