Poligami adalah perkawinan seorang suami lebih dari seorang istri secara bersamaan. Perkawinan poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan poligami boleh dilakukan namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Sukorejo tentang Poligami ditinjau dari Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019